Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tunjukkan Surat, Pedagang Onderdil Motor Bisa Dipidana

Kompas.com - 02/03/2015, 20:15 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengenakan sanksi pidana terhadap para pedagang onderdil motor yang terjaring razia kemarin, Minggu, (1/3/2015). Sebab, para pedagang tidak bisa membuktikan bahwa barang dagangan mereka bukan hasil curian.

"Iya akan kita kenakan pidana. Ini masih dalam proses pembuktian," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Senin, (2/3/2015).

Wahyu menambahkan, para pedagang onderdil yang terbukti menjual barang hasil curian akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara empat tahun.

Berdasarkan hasil razia onderdil sepeda motor yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Akses Universitas Indonesia, Jagakarsa, kemarin, didapatkan tujuh orang pedagang onderdil yang diduga menjual barang hasil curian.

Dugaan tersebut muncul karena para pedagang tidak dapat menunjukkan surat-surat yang membuktikan bahwa onderdil yang mereka jual bukan hasil curian.

"Karena kalau barang-barang yang asli tentu kan ada pembungkusnya yang resmi, tetapi itu kan tidak, sudah dalam bentuk peretelan. Kita tanyakan surat-suratnya, kita tanyakan riwayat barangnya mereka enggak bisa jawab," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, saat ditemui di kantornya.

Terorganisir

Keberadaan para pedagang onderdil tersebut dinilai memiliki kaitan dengan aksi pencurian motor dengan kekerasan (curas) atau pembegalan. Hal ini dapat dilihat dari adanya unsur-unsur yang saling berkaitan.

"Pendapat saya, kalau kita lihat terorganisir ya bisa. Penjualnya ada, pembelinya ada, pelakunya ada, silakan jabarkan sendiri. Berarti kan rangkaian itu ada," kata Wahyu.

Kendati demikian, para pedagang onderdil curian ini dapat diantisipasi dengan cara menutup kios mereka. Namun, dalam prosesnya perlu dilihat apakah penjualan onderdil tersebut mengarah pada tindak pidana atau tidak.

"Ya kita kan mesti lihat prosesnya sampai mana. Kalau mengarah ke tindak pidana itu akan kita usulkan ke pemerintah daerah terkait dengan kios-kios yang menjadi penadah barang curian," ucap Wahyu.

Meskipun diduga memiliki kaitan dengan para pedagang onderdil curian, polisi belum mengetahui secara pasti ke mana para pelaku menjual hasil curiannya.

"Kita belum tahu begal jualnya bagaimana, kalau para pencuri ada niat buat jual kan paling enggak kan menurun," kata Aswin.

Polres Jakarta Selatan menggelar razia penjual onderdil motor di Jalan Akses Universitas Indonesia, Jagakarsa, Minggu, (2/3/2015). Dari razia tersebut terjaring tujuh orang  yang diduga menjual onderdil hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai onderdil motor, di antaranya rangka dan mesin motor, bak oli motor, serta silinder head. Ketujuh pelaku diketahui masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com