Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Kisah Perseteruan Ahok Vs DPRD DKI

Kompas.com - 03/03/2015, 08:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Selasa (3/3/2015) ini, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 tak kunjung cair dan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disebabkan adanya ketidaksepakatan antara pihak Pemprov DKI dan DPRD DKI dalam penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri.

Masing-masing pihak memiliki dokumen RAPBD yang diklaim sah dan sesuai aturan yang berlaku. Lalu, bagaimana kronologi penyusunan APBD hingga pengajuan dokumen tersebut ke Kemendagri?

Berikut kronologi mulai dari penyusunan, pembahasan, pengesahan, penyerahan dokumen APBD DKI ke Kemendagri, hingga laporan Basuki terhadap anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

1. Paparan KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara) di ruang rapim Gubernur pada 16 Juni 2014 pukul 08.00. Pertemuan ini menyetujui rancangan KUA-PPAS 2015 dengan beberapa tambahan pada program unggulan atau prioritas, yang dipimpin langsung oleh Basuki Tjahaja Purnama, yang saat itu masih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

Adapun peserta rapat tersebut adalah Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Inspektorat, Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Kepala Dinas Kebersihan, Kepala Dinas Pendidikan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan perwakilan Badan Penanaman Modal Provinsi (BPMP) DKI. 

2. Penyampaian KUA-PPAS 2015 ke DPRD pada 17 Juni 2015. Hal ini berdasar Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 559/-1.173 tentang penyampaian kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2015 tanggal 17 Juni 2014.

3. Pengarahan Sekda tentang pelaksanaan pra-rakorbid, rakorwil, dan rakorbid penyusunan RAPBD 2015, di Ruang Pola Blok G Balai Kota pada 12 Agustus 2014. Hal ini berdasar undangan Sekda Nomor 2168/-1.713 tanggal 11 Agustus 2014 pengarahan Sekda tentang pelaksanaan pra-rakorbid, rakorwil, dan rakorbid penyusunan RAPBD 2015.

4. Pembahasan KUA-PPAS 2015 di Ruang Rapat 1 Sekda pada 24 September 2014 pukul 13.00. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bappeda dan diikuti oleh Asisten Sekda bidang Perekonomian, Asisten Sekda bidang Pemerintahan, Asisten Sekda bidang Pembangunan, Kepada BPKD, Kepala Dinas Pelayanan Pajak, Kepala Diskominfomas, Wakil Kepala Bappeda, Kepala Bidang Pembinaan BPKD, Kepala Bidang Anggaran BPKD, perwakilan dari bidang pendapatan BPKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pelayanan Pajak, serta Kepala Bidang PPP Bappeda.

5. Pengarahan Plt Gubernur tentang kebijakan RAPBD tahun 2015, di Ruang Pola Bappeda DKI pada 24 Oktober 2014 pukul 08.30.  

6. Rapat KUA PPAS di Ruang Rapat 1 Sekda pada tanggal 27 Oktober 2014 pukul 14.00. Pimpinan rapat oleh Sekda dengan peserta rapat Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak, dan Kepala Biro Hukum.

7. Penyampaian revisi rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2015 pada 13 November 2014. Hal ini berdasar Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 2525/-1. 713, tanggal: 13 November 2014, penyampaian revisi rancangan KUA-PPAS tahun 2015.   

8. Menerima surat Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penyelesaian Rancangan Perda tentang APBD 2015 pada 24 November 2014. Hal ini berdasar Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ tentang Percepatan Penyeleaian Rancangan Perda tentang APBD 2015   

9. Rapat Pembahasan SE-2 Sekda di Ruang Rapat 1 Sekda pada 27-28 November 2014. Pimpinan rapat oleh Sekda dan peserta rapat adalah Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektorat, dan SKPD terkait.   

10. Pembahasan KUA PPAS 2015 dan rencana penyampaian RAPBD 2015 di Ruang Rapim Gubernur pada 1 Desember 2014.

11. Penyempurnaan Rumusan Rancangan KUA PPAS APBD DKI 2015, di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD lama lantai 3, pada 12 Desember 2014. Hal ini berdasar Surat Ketua DPRD Nomor 665/-071.78 tentang undangan tanggal 11 Desember 2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com