Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, pencairan TKD masih menunggu proses pembahasan APBD 2015 selesai. "Iya (TKD statis) belum bisa dicairkan, masih menunggu APBD selesai. Karena pencairan sebelum APBD berlaku, tidak ada aspek hukumnya, jangan sampai diserahkan ke pegawai, tapi salah (aturan)," kata Agus, Selasa (10/3/2015).
Lebih lanjut, ia meminta PNS DKI bersabar dan keterlambatan pembayaran gaji ini tidak mempengaruhi kinerja mereka dalam menjalankan tugas sesuai masing-masing tupoksi. Jika APBD telah selesai dibahas serta terbit pergub maupun perdanya, maka TKD akan segera dicairkan.
Selama Januari dan Februari para PNS hanya mendapatkan gaji pokok, belum termasuk TKD statis (berdasar kehadiran pegawai) dan TKD Dinamis (berdasar kinerja). Sementara para pejabat eselon juga sudah diberikan tunjangan jabatan.
"Saya kira teman-teman paham mengenai keadaan ini. Sampai sekarang masih bisa jalan pelayanannya, kami usahakan secepatnya selesai," kata mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.
Sedianya, TKD statis untuk dua bulan akan diberikan kepada PNS sebesar 50 persen terlebih dahulu. Bahkan disposisi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pun telah ditandatangani, pada pekan lalu.
Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.
Adapun besaran TKD statis untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp 2,5 juta.
Staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.
Pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp 10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp 49 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.