Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisma Kosgoro Diperingatkan soal Sistem Proteksi Kebakaran sejak 2008

Kompas.com - 10/03/2015, 16:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta sudah memberi peringatan kepada Wisma Kosgoro terkait sistem proteksi kebakaran yang tidak berfungsi dengan baik sejak tahun 2008 lalu.

Kepala Dinas Damkar dan PB Subejo menjelaskan, meskipun demikian belum ada sanksi tegas untuk dapat menindak pengelola gedung yang terbukti lalai mengabaikan peringatan tersebut. 

"Tiap setahun sekali, kami lakukan audit untuk bangunan tinggi dan kami imbau ke pemilik bangunan atau teknisi untuk melakukan audit internal terhadap sistem proteksi kebakaran. Sebenarnya, kami sudah memberikan peringatan kepada (pengelola) gedung untuk memperbaiki (sistem proteksi kebakaran) sejak 2008," kata Subejo, Selasa (10/2/2015). 

Sayangnya sampai saat ini belum ada peraturan gubernur atau peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian sanksi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan peringatan soal proteksi tersebut.

Salah satu upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali adalah dengan memasang stiker ke gedung-gedung yang tidak memiliki proteksi proteksi kebakaran secara memadai. Penindakan jangka pendek ini diyakini Subejo dapat "menyentil" pengelola gedung untuk segera memperbaiki sistem proteksi kebakaran.

"Jadi masyarakat atau penyewa gedung bisa lihat, 'oh ternyata gedung ini tidak memadai proteksi pemadam kebakarannya'. Nah ini bisa jadi 'sentilan' juga buat pengembangnya untuk melakukan perbaikan," kata Subejo. 

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti misalnya tabung pemadam kebakaran, fire hydrant, fire sprinkler, fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain. S

ebelumnya diketahui sistem sprinkle atau alat pemadam api otomatis di Wisma Kosgoro tidak berfungsi. Sehingga api langsung menjalar dari lantai 16, 17, 18, 19, hingga 20. Seharusnya alat tersebut bisa berfungsi mendeteksi asap dan langsung menyemprotkan air serta membantu memadamkan api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com