Seiring berjalannya evaluasi kemarin, tim hak angket DPRD DKI pun juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kesimpulan sementara, Pemprov DKI benar telah mengirimkan RAPBD bukan hasil pembahasan kepada Kemendagri.
Dengan semua proses ini, apakah temuan tim hak angket akan pengaruhi hasil evaluasi yang telah dikeluarkan Kemendagri?
"Kalau angket bukan domain kita. Itu domain DPRD. Kita juga punya domain. Domain kita evaluasi dan kemudian sudah kita laksanakan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi, Jumat (13/3/2015).
Akan tetapi, kata Donny (sapaan Reydonnyzar), Kemendagri tetap memperhitungkan pendapat dari DPRD. Dalam hasil evaluasi yang dikembalikan Kemendagri kepada Pemprov DKI, juga ditulis catatan khusus. Isinya menegaskan bahwa masih ada keberatan dari DPRD DKI terhadap isi RAPBD.
Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk menyelesaikan ketidaksepakatan antara kedua pihak. Pemprov DKI dan DPRD DKI diminta memaksimalkan waktu 7 hari yang diberikan oleh Kemendagri untuk menyelesaikan semua kesalahpahaman.
"Keberatan dari DPRD sudah kita tambahkan sebagai catatan. Makanya kami sampaikan lagi untuk dapat perhatian dan penyelesaian antara gubernur dan DPRD. Kita kan harus mengakui peran DPRD dong. Tapi gubernur juga ada kewajiban untuk melakukan efektifitas," ujar Donny.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, polemik soal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015 telah selesai. Tjahjo sudah menandatangani surat keputusan Mendagri tentang evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Ia memastikan tak akan ada lagi perdebatan karena Pemprov DKI dan DPRD DKI hanya memiliki waktu paling lama satu pekan untuk memberikan respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.