Pria asal Korea Selatan ini divonis selama delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/3/2015). Dakwaan ini lebih rendah dibanding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Restu, selama lima tahun dan denda Rp 500 juta karena melanggar pasal 119 ayat 1 UU No. 6 tahun 2013 tentang Keimigrasian.
Atas putusan ini, Chandra, mengaku menerima dakwaan majelis hakim. Ia rela dan berharap segera dideportasi ke negara asalnya. "Ya pulang Korea saja. Ketemu sama anak istri," kata Chandra.
Namun, Chandra mengaku akan kembali lagi ke Indonesia karena masih ada urusan pekerjaan yang belum selesai. Chandra mengaku bisnis di Indonesia sebagai pengolah limba bekas kelapa sawit.
"Di sini bekerja mudah, saya akan kembali lagi setelah dideportasi, tetapi dengan dokumen lengkap," kata Chandra.
Pengacara Chandra, Eko Novriansyah, berharap kliennya dideportasi. Karena Chandra tidak melakukan kejahatan seperti terorisme jadi tak layak divonis dengan hukuman tersebut.
"Sebab klien saya hanya melanggar urusan dokumen keimigrasian. Bukan pelanggaran kasus kejahatan serius seperti terorisme atau narkoba. Atau bisnis yang merugikan orang lain," kata Eko.
Chandra ditangkap bersama temannya, WNA asal Malaysia, Joshua Wijaya (53) pada 23 Oktober 2014 karena melakukan pengurusan paspor palsu di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Chandra tidak melengkapi dokumen sebagai warga negara asing selama 22 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.