Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Asin untuk Samarkan 15 Kg Sabu dan 22.000 Ekstasi

Kompas.com - 19/03/2015, 14:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan sabu dan pil ekstasi dari Pakistan ke Indonesia, Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan itu tejadi kawasan Penjagalan, Muara Baru, Jakarta Utara. Aparat BNN membekuk seorang warga negara Pakistan berinisial GS (34) dan seorang WNI berinisial IA (45).

Mereka mencoba menyelundupkan 15 kilogram sabu dan 22.000 pil ekstasi. Untuk menyamarkannya, sabu dan ekstasi itu dikemas bersama ikan asin dalam tiga dus. 

Barang haram ini, dikirim dari Pakistan dengan rute Malaysia, Tanjung Bali Asahan, Aceh, kemudian ke Jakarta melalui Muara Baru. Pihak BNN baru mengetahui bahwa narkoba itu diselipkan di dalam ikan asin di Aceh. Sementara dari Pakistan hingga Aceh, masih dalam pendalaman petugas karena tersangka baru ditangkap.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, ini modus baru yang digunakan bandar untuk membawa masuk narkoba ke Jakarta.

"Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan di dalam ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak karena bau ikan asin itu lebih tajam," kata Dedi, kepada wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis siang.

Namun, barang tersebut tidak luput dari petugas. Pasalnya, BNN sudah menyelidiki sehari sebelumnya bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Muara Baru. "Pergerakannya sudah dipantau," ujar Dedi.

Sempat menginap di sebuah hotel, keduanya diringkus petugas BNN ketika keluar menumpang mobil Honda Mobilio di Penjagalan. Keduanya akhirnya diringkus.

Dedi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, WN Pakistan itu diduga kuat merupakan satu jaringan dengan penyelundup 49 kilogram sabu asal Tiongkok, yang pernah diungkap sebelumnya. Namun, petugas masih mendalami hal itu.

Kedua tersangka kini diamankan dengan sangkaan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com