Ketika dikonfirmasi tentang hal itu, Usmar menolak berkomentar. "No comment. No comment," jawab Usmar sambil meninggalkan ruang rapat di Balai Kota Bogor bersama ajudannya, Kamis (19/3/2015).
Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Hanafi mengaku, baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media. [Baca: Iklan Tempat Usaha Gunakan Alamat Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bogor]
"Saya baru dengar nih dari teman-teman. Tapi yang jelas, aset pemerintah yang terkait rumah dinas sebaiknya digunakan sebagaimana mestinya. Artinya, fasilitas yang disediakan pemerintah untuk kepentingan jabatan," jelas Hanafi.
Hanafi menambahkan, sampai saat ini belum ada aturan resmi yang melarang seorang pejabat daerah menggunakan rumah dinas sebagai tempat usaha. "Larangan-larangan itu memang tidak ada secara aturan. Regulasi kita mengacu kepada Permendagri Nomor 17 tahun 2007," tambahnya.
Namun, lanjut Hanafi, pihaknya tidak akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan melainkan akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan. "Kami akan laporkan persoalan ini ke Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah," pungkas Hanafi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.