"Mengenai kebijakan apa yang akan diambil pasca-penetapan tersangka itu, pihaknya masih menunggu petunjuk Mendagri, ini sudah saya konsultasikan ke Mendagri Tjahjo Kumolo," kata Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Sabtu (21/3/2015).
Hasil konsultasi dengan Mendagri, kata dia, bila wali kota masih bisa menjalankan tugasnya, maka tidak masalah. Meski demikian, Pemrov Bengkulu tetap mengawasi jalannya roda pemerintahan Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan karena wali kota, wakil, dan sekretaris kota juga ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
"Kebijakan apa yang akan diambil, kita tunggu instruksi dari Mendagri," ungkap dia.
Secara terpisah, Kajari Bengkulu Wito mengatakan, Helmi Hasan dan Patriana Sosialind akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
"Untuk penahanan, kami akan mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri seperti yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD," ujar Wito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.