Kendati demikian, tim kuasa hukum Fariz RM tetap menghargai keputusan tersebut. "Kami melihat pengadilan menolak eksepsi kami hanya dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP tapi ada ketentuan yang lebih utama di ayat (1)," ungkap Hendra Heriansyah, salah satu kuasa hukum Fariz RM, Selasa, (24/3/2015).
Sebagai informasi, pada pasal 84 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
Sementara pada ayat (2) diatur bahwa pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Fariz RM ditangkap di Jalan Camar 11, Bintaro, Tangerang Selatan, yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. "Ini kami melihat majelis hakim menggunting ketentuan ayat (1). Seakan-akan dilengkapin aja gitu. Padahal seharusnya yang pertama dulu, baru alternatifnya," kata Hendra.
Hendra menambahkan, PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus perkara ini jika PN Tangerang berhalangan melakukannya. Meskipun demikian, tim kuasa hukum Fariz RM menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu merupakan kewenangan pengadilan untuk mengabulkan dan menolak eksepsi kami," tutur Hendra kepada Kompas.com.
Perlu diketahui, eksepsi Fariz RM ditolak oleh PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan eksepsi Senin, (23/3/2015). Majelis hakim berpendapat eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Fariz RM tidak termasuk materi persidangan, melainkan termasuk pokok perkara yang harus menghadirkan saksi dan bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.