Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Eksepsi Fariz RM Tak Dikabulkan

Kompas.com - 18/03/2015, 17:09 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum tidak setuju dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, musisi yang terlibat kasus narkoba. Jaksa penuntut umum menilai eksepsi dari Fariz RM  sebagai pendapat yang keliru dan berlebihan.

"Dengan demikian penuntut umum meminta agar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima dan dikesampingkan oleh hakim," kata Agus Kurniawan selaku salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasus Fariz, Rabu, (18/3/2015).

Dalam sidang lanjutan hari ini, Agus menuturkan bahwa para jaksa penuntut umum tidak setuju pada eksepsi terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini.

Sebab, tempat penahanan terdakwa, serta tempat tinggal sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut umum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa," ucap Agus.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga tak menyetujui eksepsi terkait surat dakwaan yang dinilai rancu oleh kuasa hukum Fariz RM.

Menurut Agus, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat moril dan materiil berupa pencantuman identitas terdakwa, serta waktu dan tempat tindak pidana.

Surat dakwaa juga dibuat dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh terdakwa. "Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini sudah disusun secara jelas," kata Agus saat persidangan berlangsung.

Tak hanya itu, eksepsi dari kuasa hukum Fariz RM juga dinilai melampaui lingkup eksepsi yang seharusnya. Sebab, pembahasan yang terdapat dalam eksepsi seharusnya dibahas saat sidang pada tahap pembuktian.

Sementara itu, majelis hakim belum memberikan keputusan terkait pengajuan eksepsi tersebut. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Senin, (23/3/2015), dengan agenda putusan eksepsi.

Dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan Senin, (16/3/2015), kuasa hukum Fariz RM mengajukan dua poin eksepsi. Pertama mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara Fariz.

Sebab, tempat kejadian perkara berada di rumah Fariz yang termasuk dalam wilayah Bintaro, Tangerang, bukan Jakarta Selatan. Sementara eksepsi kedua terkait isi dakwaan yang dinilai rancu. [Baca: Fariz RM Berharap Pengadilan Kabulkan Permohonan Dua Poin Eksepsi]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com