Rencananya, pada Rabu, (18/3/2015), akan digelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak kejaksaan atas eksepsi yang diajukan.
"Ya kalau kami berharap besok sudah ada jawabannya, sudah tahu seperti apa. Kami berharap permohonan kami dikabulkan," kata Hendra Heriansyah, salah satu kuasa hukum Fariz RM, Selasa, (17/3/2015).
Dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan Senin, (16/3/2015), kuasa hukum Fariz RM mengajukan dua poin eksepsi.
Pertama mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara Fariz. Sebab, tempat kejadian perkara berada di rumah Fariz yang termasuk dalam wilayah Bintaro, Tangerang, bukan Jakarta Selatan.
"Nah, Tangerang itu masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. Meskipun secara hukum penyidik Polres Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk menyidik peristiwa yang ada di Bintaro tetapi pelimpahan perkaranya harus dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, termasuk persidangannya," ujar Hendra.
Sementara eksepsi kedua terkait isi dakwaan yang dinilai rancu. Fariz didakwa dengan pasal 111 dan pasal 112, serta dakwaan alternatif dengan pasal 127 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hendra mengungkapkan bahwa pasal 111 dan 112 ditujukan kepada orang yang mengedarkan narkoba, sedangkan pasal 127 ditujukkan pada orang yang menggunakan narkoba untuk diri sendiri.
"Di sini kan terjadi pencampuran, dalam satu peristiwa banyak yang dituduhkan. Di situ kami katakan jaksanya menyembunyikan fakta hukum, maka dakwaan harus dibatalkan demi hukum," kata Hendra pada Kompas.com.
Selain itu, Hendra mengatakan bila dakwaan dibatalkan konsekuensinya Fariz sebagai terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.