Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Berharap Pengadilan Kabulkan Permohonan Dua Poin Eksepsi

Kompas.com - 17/03/2015, 23:10 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, musisi yang terlibat kasus narkoba, berharap agar pengajuan keberatan atau eksepsi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, pada Rabu, (18/3/2015), akan digelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak kejaksaan atas eksepsi yang diajukan.

"Ya kalau kami berharap besok sudah ada jawabannya, sudah tahu seperti apa. Kami berharap permohonan kami dikabulkan," kata Hendra Heriansyah, salah satu kuasa hukum Fariz RM, Selasa, (17/3/2015).

Dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan Senin, (16/3/2015), kuasa hukum Fariz RM mengajukan dua poin eksepsi.

Pertama mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara Fariz. Sebab, tempat kejadian perkara berada di rumah Fariz yang termasuk dalam wilayah Bintaro, Tangerang, bukan Jakarta Selatan.

"Nah, Tangerang itu masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. Meskipun secara hukum penyidik Polres Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk menyidik peristiwa yang ada di Bintaro tetapi pelimpahan perkaranya harus dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, termasuk persidangannya," ujar Hendra.

Sementara eksepsi kedua terkait isi dakwaan yang dinilai rancu. Fariz didakwa dengan pasal 111 dan pasal 112, serta dakwaan alternatif dengan pasal 127 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendra mengungkapkan bahwa pasal 111 dan 112 ditujukan kepada orang yang mengedarkan narkoba, sedangkan pasal 127 ditujukkan pada orang yang menggunakan narkoba untuk diri sendiri.

"Di sini kan terjadi pencampuran, dalam satu peristiwa banyak yang dituduhkan. Di situ kami katakan jaksanya menyembunyikan fakta hukum, maka dakwaan harus dibatalkan demi hukum," kata Hendra pada Kompas.com.

Selain itu, Hendra mengatakan bila dakwaan dibatalkan konsekuensinya Fariz sebagai terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com