"Itu kami kasih, tetapi prosedurnya mau saya pastikan, yang beli (unit rusunami) ini tidak bisa jual (unit) dan yang beli mesti orang yang tepat. Kalau tidak tepat, (unit rusunami) yang beli pasti orang kelas menengah, rugi kami," kata pria yang biasa disapa Ahok itu di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Meskipun rusunami tersebut milik Perumnas, ia menginginkan adanya aturan ketat bagi penghuninya, mulai dari domisili dalam kartu tanda penduduk (KTP) hingga formulir yang harus ditandatangani calon penghuni yang menyatakan mereka tidak akan menjual atau menyewakan unit rusunami. [Baca: Perumnas Minta Ahok Percepat Izin Pembangunan Rusunami]
Kemudian, apabila penghuni memindahtangankan unit rusun, akan ada sanksi administrasi dan pidana yang dikenakan.
"Cara tangkapnya bagaimana? Saya mau otodebit bank, terus alamat orang itu harus ganti KTP sesuai rusun. Nah, kalau dia bohong, ketahuan, langsung penjarakan," kata Basuki.
Selain itu, ia juga mengimbau Perumnas untuk dapat memastikan rusunami ini tepat sasaran bagi warga kelas menengah ke bawah.
Sebab, jika rusunami ini dibeli warga berpenghasilan di atas Rp 7 juta, mereka dipastikan akan membeli bermacam-macam harta bergerak, seperti mobil.
Sebelumnya diketahui, Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto meminta Basuki mempercepat perizinan pembangunan rusunami di Cengkareng, Jakarta Barat.
Rusunami akan dibangun sebanyak 5.000 unit di atas tanah Perumnas seluas 4 hektar, dengan 18 tower serta 24 lantai, dan dijual kepada masyarakat.
Tiap unit rusunami itu merupakan ruang rumah tipe 36 dan bisa dibeli dengan harga Rp 9 juta tiap meternya atau sekitar Rp 330 juta tiap unitnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.