Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika DPRD Lakukan Pemakzulan, Nasib Ahok di Tangan Jokowi

Kompas.com - 31/03/2015, 06:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan proses hak angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Dari laporan yang disampaikan ke pimpinan DPRD, panitia hak angket menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut dua peraturan perundang-undangan yang  diduga telah dilanggar oleh Ahok, sapaan Basuki, adalah Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Menurut Taufik, kedua peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan yang direkomendasikan pakar yang diundang oleh panitia hak angket pada rapat angket pekan lalu.

"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran. Itu berdasarkan masukan dari para pakar," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2015).

Taufik mengatakan, laporan hak angket akan diumumkan secara resmi pada rapat paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan ini. Jika merunut pada jadwal semula, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2015).

"Jumat kan tanggal merah, jadi sebelum Jumat," ujar dia.

Selain akan mengumumkan laporan dari panitia hak angket, kata Taufik, pada rapat paripurna mendatang, DPRD juga merencanakan akan mengambil keputusan terkait kelanjutan hak angket.

"Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Jika berlanjut ke hak menyatakan pendapat, setiap fraksi nantinya akan dimintai pendapat mengenai rekomendasi yang mereka ajukan ke DPRD.

Ketua Fraksi PPP yang juga anggota panitia hak angket, Maman Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dilanjutkannya hak angket menjadi hak menyatakan pendapat. Jika tahapan itu dilakukan, Maman mengatakan bahwa fraksinya akan menyatakan pemakzulan terhadap Ahok.

"PPP secara bulat mendukung penuh HMP (hak menyatakan pendapat). Tak ada jabatan yang abadi. Pak Harto (Presiden kedua RI) saja bisa lengser, apalagi Ahok," ujar dia seusai penyampaian laporan panitia hak angket ke pimpinan DPRD.

Sebagai informasi, jika nantinya ucapan Maman terjadi dan dilakukan juga oleh fraksi-fraksi lainnya, nantinya DPRD akan mengirimkan rekomendasi pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan di Tangan Jokowi

Jika nantinya MA telah menerima rekomendasi pemakzukan dari DPRD, tidak serta-merta lembaga itulah yang nantinya akan mengambil keputusan. Mantan Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, MA hanya bertugas memeriksa apakah peraturan perundang-undangan yang dikenakan oleh DPRD kepada Ahok sudah tepat.

"MA hanya memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan kepala daerah, misalnya melanggar sumpah jabatan, tidak melakukan kewajibannya, atau melakukan apa yang dilarang atau perbuatan tercela," kata Harifin kepada Kompas.com, Senin siang.

Menurut Harifin, jika nantinya memang benar terbukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran undang-undang, MA akan mengembalikan rekomendasi ke DPRD untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, nasib Ahok sebagai gubernur akan berada di tangan Jokowi.

"Putusan MA tidak otomatis menghentikan kepala daerah karena putusan itu dikembalikan ke DPRD. Putusan pemberhentian kepala daerah ada di Presiden. Jadi, kembali ke DPRD, apakah masih mau mengusulkan pemberhentian itu atau tidak ke Presiden," ucap Harifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com