Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Dapat Dukungan Rhoma Irama, Ramdansyah Berniat "Nyalon" Jadi Gubernur DKI

Kompas.com - 04/04/2015, 10:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Tim Sukses Rhoma Irama for Presiden RI, Ramdansyah, mengaku bakal maju mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Ramdansyah yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI itu berniat mencalonkan diri sebagai gubernur dari jalur independen.

Dia mengaku mendapat dukungan dari Raja Dangdut Rhoma Irama. "Saya kan didukung sama Rhoma Irama juga, emang orang-orang enggak kenal sama Rhoma? Rhoma sangat setuju dan siap mendukung pencalonan saya jadi gubernur DKI," kata Ramdansyah, Sabtu (4/4/2015). 

Untuk dapat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017, calon independen harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah penduduk.

Artinya, jika jumlah penduduk Jakarta diasumsikan berjumlah 10 juta penduduk, calon independen harus bisa mengumpulkan 750.000 KTP DKI.

Sebagai Raja Dangdut, lanjut Ramdansyah, Rhoma Irama sudah memiliki banyak basis pendukung di Jakarta sehingga ia berharap dukungan dari pendukung, ulama, habib, dan jemaah pimpinan Rhoma dapat melengkapi persyaratan jumlah KTP yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Modal dukungan KTP lainnya berasal dari KTP yang dikumpulkannya saat maju mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2014 lalu.

Bahkan, ia mengklaim, dukungan KTP yang disampaikan ke KPU DKI saat itu dua kali lebih banyak dari persyaratan yang ditentukan.

"Saya lahir dan besar di Jakarta. Saya punya komunitas dan jaringan di Jakarta. Dukungan mereka terbukti ketika saya mencalonkan DPD. Dukungan suara untuk calon independen cukup terpenuhi saat Pileg 2014 kemarin," kata Ramdansyah. 

Di sisi lain, ia berharap pemerintah dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sebab, kata dia, peraturan yang ada saat ini belum mencerminkan keadilan.

Di dalam aturan itu, tidak dicantumkan ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelaku politik uang dan jual beli suara.

"Potensi kerugian konstitusional sebagai calon independen dapat terjadi. Makanya, saya gugat UU Nomor 1 Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah dua kali sidang," kata Ramdansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com