Anggota Fraksi Gerindra, Syarief, mengatakan, alasan fraksinya mendukung pemakzulan ialah karena mereka menganggap kepala daerah yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan memang sudah seharusnya diberhentikan dari jabatannya.
"Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksi (terhadap kepala daerah yang melanggar UU) itu ya pemberhentian. Saya baca di undang-undang tidak ada itu sanksi hanya teguran, langsung pemberhentian," kata Syarief seusai rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).
Kemarin, panitia khusus hak angket menyatakan Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama ialah terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.
Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Panitia khusus hak angket meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan ini. Jika nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, pengesahannya akan dilakukan lewat sebuah rapat paripurna yang akan dilaksanakan pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.