Menurut Amir, hal itu terjadi saat Ahok memutuskan menghapus jabatan wakil lurah dalam struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sejak Januari lalu. Ia menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
"Pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah," ujar dia saat menghadiri sebuah diskusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Atas dasar itu, Amir menganggap jika mengacu pada peraturan yang berlaku, Ahok sebenarnya sudah bisa diberhentikan. Karena itu, ia menyesalkan Menteri Dalam Negeri maupun DPRD DKI yang ia anggap tidak peka saat Ahok melakukan kebijakan tersebut.
"Menterinya buta, DPRD-nya tuli. Tidak ada yang mengkritisi soal kebijakan itu. Mungkin karena menterinya dari PDI-P, dan Gubernurnya berkiblat ke PDI-P, jadinya dibela dan dianggap sah-sah saja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.