Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Ahok Sering Langgar Undang-undang

Kompas.com - 09/04/2015, 07:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Amir Hamzah menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah sering melanggar undang-undang. Ia mengatakan, sebelum diputuskan melanggar undang-undang karena sudah menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD, Ahok, sapaan Basuki, juga sudah pernah melanggar peraturan perundang-undangan yang lain.

Menurut Amir, hal itu terjadi saat Ahok memutuskan menghapus jabatan wakil lurah dalam struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sejak Januari lalu. Ia menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

"Pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah," ujar dia saat menghadiri sebuah diskusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Atas dasar itu, Amir menganggap jika mengacu pada peraturan yang berlaku, Ahok sebenarnya sudah bisa diberhentikan. Karena itu, ia menyesalkan Menteri Dalam Negeri maupun DPRD DKI yang ia anggap tidak peka saat Ahok melakukan kebijakan tersebut.

"Menterinya buta, DPRD-nya tuli. Tidak ada yang mengkritisi soal kebijakan itu. Mungkin karena menterinya dari PDI-P, dan Gubernurnya berkiblat ke PDI-P, jadinya dibela dan dianggap sah-sah saja," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com