Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kemendagri Salahi Undang-Undang

Kompas.com - 10/04/2015, 19:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan, Pemprov DKI tetap berpedoman pada Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam peraturan tersebut, kata Basuki, tidak diatur penggunaan pagu belanja tahun sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur (pergub) APBD. 

"Makanya saya bilang, tadi kan dia (Kemendagri) bilang pagu APBD 2015 itu Rp 63 triliun kalau disesuaikan dengan pagu belanja tahun lalu. Saya bilang, UU tidak mengatur belanja tahun lalu, tapi pagu APBD tahun lalu. Kalau pagu APBD tahun lalu Rp 72,9 triliun ya tahun ini juga segitu. Itu sudah ada penjelasannya di UU," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (10/4/2015). 

Basuki menjelaskan sedianya Kemendagri akan mengesahkan nilai APBD 2015 Rp 63,65 triliun. Setelah Basuki mengirim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, dan Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono.

Kemendagri meningkatkan total APBD 2015 menjadi Rp 69,286 triliun. Pasalnya, TAPD menyampaikan protes Basuki kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

"Begitu saya protes, ternyata PMP (penyertaan modal pemerintah) boleh ikut katanya (ditambah dalam APBD 2015). Jadi dari pagu anggaran Rp 63 triliun nilai belanjanya ditambah PMP Rp 5 triliun jadi Rp 69 triliun, tapi tetap saja di bawah Rp 72,9 triliun dong. Makanya, kalau dia ngotot (pagu) segitu memang itu haknya dia. Tapi bagi saya mereka Kemendagri sudah menyalahi UU," tegas Basuki.

Basuki lantas mempertanyakan dasar hukum apa yang dipergunakan Kemendagri dalam menetapkan pagu APBD 2015. Di dalam Pasal 314 (8) UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, "Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya".

Basuki mengaku tak mempermasalahkan jumlah uang yang disahkan. Hanya saja, Basuki hanya ingin proses pengesahan APBD berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Mereka dasar UU nya apa? Kalau begitu lebih kacau lagi. Kami kerja berdasarkan UU, bukan kerja berdasarkan yang diatur-atur. Di UU itu diatur bukan pakai pagu belanja, apalagi pagu belanja plus PMP, ya pakai pagu APBD," kata Basuki memprotes Kemendagri.

Sebelumnya Kemendagri menyetujui total nilai APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun. Angka tersebut didapatkan dari pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk PMP dua BUMD DKI (PT Transjakarta dan PT MRT Jakarta) sebesar RP 5,63 triliun.

Menurut Reydonnyzar, pagu anggaran tahun 2015 berdasarkan belanja daerah di APBD Perubahan DKI 2014 ditambah dengan anggaran pengeluaran pembiayaan. Pemprov DKI mengajukan anggaran belanja daerah sebesar Rp 67,26 triliun serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,63 triliun. Totalnya menjadi Rp 72,9 triliun. Pagu pada Rapergub APBD 2015 sama dengan Perda APBD-P 2014.

Meski demikian, Kemendagri tidak dapat menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, anggaran belanja daerah yang tercantum di APBD-P DKI 2014 hanya sebesar Rp 63,65 triliun. Sehingga anggaran belanja daerah tahun ini harus disesuaikan dengan anggaran tahun 2014.

Terkait protes Basuki, Donny mengaku santai. 

"Jadi intinya, kami hanya berpegang pada norma dan aturan saja, tidak ada tafsir-menafsir. Nanti saya akan beberkan kebenarannya. Saya akan kumpulkan data dulu, biar enak menjelaskannya," kata Donny, Jumat (10/4/2015). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com