Donny, sapaan Reydonnyzar, menilai pengesahan APBD-P 2015 dengan menggunakan perda menandakan adanya hubungan yang keharmonisan antara pemerintah dan wakil rakyat. Dengan demikian, lebih menjamin stabilitas dan efektivitas jalannya roda pemerintahan daerah.
"Pilihan terbaik seharusnya perda, karena menyangkut stabilitas dan harmoniaasi jalannya roda pemerintahan daerah. Jika ternyata ada dinamika dan kebutuhan, bisa saja (pengesahan APBD-P) menggunakan perda," ujar dia, di Kantor Kemendagri, Senin (13/4/2015).
Bila mengacu pada kesediaan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi beserta sejumlah anggotanya yang datang ke Kemendagri dalam rapat klarifikasi RAPBD 2015 di Kantor Kemendagri 2 April lalu, Donny menilai saat ini sudah ada tanda-tanda DPRD bersedia melibatkan diri dalam pembahasan APBD Perubahan 2015.
"Kemarin ada harapan dari teman-teman di dewan agar pengesahan APBD perubahan menggunakan perda. Kita sambut positif," ujar Donny.
Sebagai informasi, APBD DKI Jakarta direncanakan akan disahkan dengan menggunakan peraturan gubernur (pergub).
Hal itu disebabkan karena proses penyusunannya tidak melibatkan DPRD, menyusul memburuknya hubungan antara Ahok, saan Basuki, dan lembaga legislatif itu.
Dalam perkembangannya, DPRD memutuskan tak mau terlibat dalam penyusunan APBD. Hal itulah yang membuat APBD DKI Jakarta 2015 tidak bisa disahkan menggunakan perda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.