"TKD (tunjangan kinerja daerah) cuma kami kurangi saja. Poinnya jadi Rp 7.500 dari Rp 9.000," kata Basuki di Balai Kota, Senin (13/4/2015).
Dulu, poin TKD dinamis sudah dikurangi menjadi Rp 8.000 dari awalnya Rp 9.000 per pekerjaan. Maka dari itu, berdasarkan koreksi Kemendagri, TKD dinamis dikurangi lagi menjadi Rp 7.500 per perkerjaan. Dengan begitu, poin TKD dinamis sudah berkurang sebesar Rp 1.500 per pekerjaan. Kendati demikian, alokasi belanja pegawai dipertahankan mencapai Rp 19 triliun.
Selain TKD, lanjut dia, anggaran pembelian tanah dan alat berat juga berkurang. "(Programnya) jadi semua, tapi dipangkas saja anggarannya. Menurut saya, ini (penetapan APBD 2015 senilai Rp 69,286 triliun) menyalahi undang-undang. Tapi, ya sudahlah, ngapain gugat, lama dan bikin capek. Namanya juga menteri lebih berkuasa daripada gubernur kok," kata Basuki.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan mengurangi nilai anggaran beberapa program. "Pembelian lahan, misalnya, kami turunin (anggarannya), misalnya Rp 7 triliun jadi Rp 6 triliun. Untuk sosialisasi segala macam, saya coret habis," ujar Heru.
Adapun besaran APBD 2015 sebesar Rp 69,286 triliun itu didapatkan dari pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk PMP dua BUMD DKI (PT Transjakarta dan PT MRT Jakarta) sebesar Rp 5,63 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.