Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Panggil 2 Kader PAN di DPRD DKI, Bahas HMP terhadap Ahok?

Kompas.com - 13/04/2015, 20:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua kader PAN di DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusmanto dan Johan Musyawa, dipanggil oleh Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan, Senin (13/4/2015) sore. Keduanya direncanakan akan mengadakan pertemuan dengan Zulkifli selaku Ketua MPR RI di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat ditanyakan maksud dari pertemuan tersebut, Johan Musyawa enggan mengungkapkannya. Ia hanya menjawab singkat mengenai kemungkinan isi pertemuan akan membahas sikap yang diambil pasca-pengumuman hasil angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Mau dipanggil Ketua Umum. (Bahas soal hak menyatakan pendapat) bisa jadi," ujar Johan saat akan hendak meninggalkan Gedung DPRD.

Sebagai informasi, saat ini dua kader PAN di DPRD DKI bergabung di Fraksi Demokrat-PAN yang terdiri atas 12 orang anggota. Saat ini, 10 anggota fraksi yang berasal dari Partai Demokrat telah menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Ahok, sapaan Basuki.

"Setelah lihat situasinya, ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat," kata Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky Sastrawiria kepada Kompas.com, Senin pagi.

Setelah pengambilan keputusan tersebut, Lucky mengaku akan segera melaporkannya ke Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli. Sebab, persetujuan akhir tetap berada di tangan pengurus partai.

"Ini kan keputusan di tingkat fraksi. Nanti akan segera saya laporkan ke pihak partai, ke Ketua DPD. Mungkin besok ya," ujar dia.

Dengan keputusan yang diambil Demokrat, sudah ada tiga partai yang menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Ahok. Sebelumnya, dua partai yang telah secara resmi menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Ahok adalah Gerindra dan PPP. Sementara itu, partai yang telah menyatakan menolak adalah Nasdem dan PKB.

Seperti diberitakan, panitia khusus hak angket menyatakan Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama ialah terkait penyerahan dokumen RAPBD palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.

Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com