Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ahok, Kemendagri Luruskan Pernyataan soal Larangan Penjualan Minuman Keras

Kompas.com - 14/04/2015, 07:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri sama sekali tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta. Ia mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu terkait peraturan larangan penjualan minuman keras di minimarket.

Donny, sapaan Reydonnyzar, mengatakan, ia hanya mempertanyakan apakah Pemprov DKI sudah mempertimbangkan peraturan terbaru yang melarang penjualan minuman keras di minimarket. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015. Menurut dia, kedua peraturan itu mengatur  pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Kami tidak mempertanyakan kepemilikan saham. Retribusi (dari minuman keras) tetap diperbolehkan asal dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan," kata Donny, di Kantor Kemendagri, Senin (13/4/2015).

Jika mengacu pada dua peraturan tersebut, kata dia, penjualan minuman keras hanya bisa dilakukan di hotel, restoran, dan tempat-tempat tertentu yang sudah diatur. Khusus untuk minuman keras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah lima persen masih tetap bisa dijual di supermarket, namun tetap dilarang di minimarket. Tujuannya, agar minuman keras tidak mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.

"Sejauh retribusi didapat dari tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sah-sah saja itu diterima sebagai pendapatan. Kalau di luar itu, jelas tidak diperbolehkan," ujar Donny.

Selain itu, Donny juga mengklarifikasi bahwa target pendapatan Pemprov DKI dari minuman keras yang dipertanyakan oleh Kemendagri bukan Rp 1,3 triliun, tetapi Rp 1,3 miliar.

"Beritanya saya mau koreksi. Jadi bukan Rp 1,3 triliun, tapi Rp 1,3 miliar," kata dia.

Sebelumnya, keputusan Kemendagri yang mempertanyakan target pendapatan Pemprov DKI dari minuman keras sempat memancing emosi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Basuki, tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan bir serta minuman beralkohol.

"Kami punya saham, lanjut saja. Bir salahnya di mana sih? Ada enggak orang mati karena minum bir? Orang mati kan karena minum oplosan cap topi miring-lah, atau minum spiritus campur air kelapa. Saya kasih tahu, kalau kamu susah kencing, disuruh minum bir, lho," kata dia, di Balai Kota, Senin (6/4/2015).

Namun pernyataan Ahok itu dianggap melenceng dari topik permasalahan dan mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com