Pengecekan terhadap perizinan sebuah biro perjalanan haji dan umrah dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan Kemenag, www.haji-kemenag.go.id.
"Jadi silakan lapor ke kami, nanti kewajiban kami untuk menindaklanjutinya ke Bareskrim. Karena ini ranahnya kriminal, ranahnya di kepolisian, tapi kami yang melaporkan," kata Yanis, di Kantor Kemenag, Selasa (14/4/2015).
Yanis menganggap pelanggaran terhadap izin penyelenggaraan perjalanan haji atau umrah adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Adapun kewenangan yang dimiliki Kemenag terhadap biro perjalanan haji dan umrah yang melanggar izin, kata dia, adalah yang terkait dengan perizinan. Sanksi tersebut mulai dari sekadar teguran maupun pencabutan izin secara permanen.
"Ada protapnya. Mulai dari sanksi teguran, pembekuan sementara, sampai dengan pencabutan izin. Tentunya kalau nanti diputuskan memang benar melanggar, izinnya akan kita cabut. Ini memang harus kita tingkatkan dengan tujuan melakukan perlindungan terhadap jemaah," ucap Yanis.
Sebagai informasi, 47 calon jemaah haji yang berasal dari Banten, Karawang, Sukabumi, Cirebon, dan Bekasi mendatangi Kantor Kemenag pada Selasa siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan sebuah yayasan pemberangkatan haji yang diduga telah melakukan penipuan.
"Saya mendampingi 47 calon jemaah haji yang merupakan korban penipuan yayasan pemberangkatan haji. Kami ingin melaporkan langsung ke Kemenag," ujar Ikhsan Abdullah, selaku kuasa hukum jemaah, saat ditemui di Gedung Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Jakarta.