Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Alfi Dipecat dari Bimbel Tempatnya Mengajar

Kompas.com - 15/04/2015, 16:22 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengelola salah satu bimbingan belajar (bimbel) di Kedoya, Jakarta Barat, memecat karyawannya, RS (24), karena terlibat dalam kasus hukum. RS merupakan tersangka pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin (26) yang ditemukan meninggal pada Sabtu (11/4/2015) di tempat kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Otomatis kalau ada masalah seperti itu langsung dipecat," kata salah satu pengajar sekaligus penanggung jawab di bimbel tersebut, Benni Setiawan (31), Rabu (15/5/2015).

Benni menjelaskan, RS sudah bekerja di sana selama kurang lebih satu setengah tahun. Sebelum melamar di bimbel daerah Kedoya, lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengaku bekerja sebagai guru privat juga di bimbel kawasan Bogor.

Reputasi RS selama bekerja di bimbel kawasan Kedoya itu dinilai tidak terlalu baik dan juga tidak buruk, dengan kata lain masih di angka penilaian rata-rata.

Namun, selama bekerja, RS dianggap telah mengajar dengan baik dan tegas sebagai guru privat.

"Dia bekerja secara profesional, ya kami nilainya standar kok, enggak ada masalah juga," ucap Benni.

Seperti diberitakan, Alfi ditemukan tewas dalam kondisi leher terlilit di kamar kosnya pada pukul 19.00 WIB. Dari hasil otopsi, ia diperkirakan tewas 10 jam sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Ibu beranak satu ini ditemukan tewas dalam keadaan tak berbusana dengan ditutupi bed cover dan mulut disumpal kaus kaki.

Polisi menetapkan RS sebagai tersangka pembunuh Alfi. RS diringkus polisi di rumahnya di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Rumah RS berada di dekat Stasiun Bojong Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com