Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi UPS, Polisi Periksa Dirut PT Offistarindo Sembilan Jam

Kompas.com - 15/04/2015, 20:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rserse Kriminal Polri memeriksa Direktur PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Rabu (15/4/2015). Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply atau UPS.

"HL diperiksa sembilan jam sebagai saksi," ujar Direktur Dittipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu malam.

Wiyagus enggan menjelaskan lebih jauh apa dasar penyidik memeriksa Harry. Wiyagus juga enggan menyebut apakah pemeriksaan terhadap Harry mendukung dugaan korupsi lewat pengadaan UPS atau tidak.

Ia menyebut pemeriksaan demi melengkapi berkas semata. Nama Harry Lo muncul dalam kasus dugaan korupsi ini saat penyidik menggeledah kantor PT Offistarindo Adhiprima, beberapa waktu lalu.

Diketahui, perusahaan Harry berperan sebagai penyedia fisik UPS dalam proyek pengadaan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Harry, Gousta Feriza tidak mengetahui kliennya diperiksa. Menurut dia, hal itu wajar lantaran kliennya hanya sebagai saksi dan tidak butuh pendampingan kuasa hukum.

Gousta juga menyebut, kliennya tidak ikut-ikutan dalam dugaan korupsi tersebut. Sebab, kliennya hanya menyediakan barang saja.

"Kalau Pemprov DKI mau pengadaan gerobak, masak tukang kayu yang buat gerobaknya yang disalahin? Ya enggak dong," ujar Gousta.

Ia yakin kepolisian dapat memilah-milah siapa yang terlibat dan siapa yang hanya menjadi korban.

Dalam hal ini, Gousta menganggap kliennya sebagai korban. Sebab, pemberitaan terhadap kliennya yang menyebutkan bahwa Harry terlibat dugaan korupsi itu tidak benar.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Polisi baru menetapkan tersangka dari lingkungan eksekutif, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyebut, unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com