Sekretaris Daerah Saefullah menjelaskan dengan sistem baru ini, nantinya calon pejabat yang akan diangkat akan memiliki kompetensi yang serupa dengan pejabat lama yang digantikannya.
"Jadi kalau nanti ada sesuatu di perjalanan, kita bisa langsung memiliki pejabat penggantinya," kata Saeful, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Menurut Saeful, hal paling mencolok yang membedakan sistem baru dengan sistem yang lama terletak pada masa dilakukannya penilaian. Bila sebelumnya penilaian kemampuan pejabat hanya dilakukan saat akan diadakannya rotasi, maka nantinya penilaian kemampuan pejabat akan dilakukan secara periodik.
"Jadi seperti bikin gudang untuk stok pejabat. Saat ada jabatan yang kosong, Pak Gubernur bisa tinggal pilih saja dari cadangan pejabat yang sudah ada," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.
Saeful menyatakan sistem yang baru ini dilandaskan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Nantinya saat hendak melakukan pergantian pejabat atau rotasi PNS, Badan Kepegawaian Daerah akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara yang berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.