Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Kondisi Kejiwaan Rodrigo Ditutupi Selama Persidangan

Kompas.com - 27/04/2015, 12:46 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Gangguan kejiwaan yang diderita oleh terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, sudah diketahui sejak tahun 1982. Namun, Rodrigo yang terbukti membawa 19 kilogram heroin tahun 2004 tetap dikenakan vonis hukuman mati.

Menurut kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hernowo, hukuman mati tidak bisa dikenakan terhadap terdakwa yang terbukti mengidap gangguan jiwa atau mental. Hal tersebut diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pengacara Rodrigo yang lalu tidak membuka kalau kliennya ada gangguan jiwa, jadi seakan-akan ditutup-tutupi. Kita pun sekarang upayakan untuk membatalkan eksekusi mati dengan bukti-bukti Rodrigo kena gangguan jiwa," tutur Alex di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/4/2015).

Menurut Alex, pengacara atau kuasa hukum Rodrigo sebelumnya ditunjuk dari pihak penyidik. Selain itu, pihak keluarga Rodrigo sebelumnya juga sudah mengajukan bukti terkait gangguan kejiwaan, tetapi tidak digubris.

"Pihak keluarga sudah mengajukan ke pengacara terdahulu bahwa dia ada gangguan kejiwaan," tambah Alex.

Alex bersama kuasa hukum lain dari Tim Advokasi Peduli Orang Gangguan Jiwa dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyerahkan 22 bukti baru ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin siang.

Bukti itu diberikan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim yang memvonis mati Rodrigo. PK ini merupakan PK yang kedua. Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia pun divonis bersalah pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com