Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD DKI Jakarta, Satgas Anti Korupsi Belum Dilibatkan

Kompas.com - 07/05/2015, 15:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply/UPS belum melibatkan fungsi satuan tugas anti korupsi. Sampai saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Namun jika ada perkembangan, tidak tertutup kemungkinan kerja sama itu akan dilakukan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Rabu (6/5), mengatakan, sampai saat ini kasus UPS masih terus didalami. Namun, dalam prosesnya, Bareskrim belum melibatkan fungsi satuan tugas (satgas) anti korupsi. Pasalnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait persoalan pokok dari kasus ini.

Langkah yang dilakukan adalah dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Terbaru, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, karena selain berperan sebagai pelapor, beberapa stafnya juga akan dimintai keterangan.

"Dari materi persoalan pokok itu, kemudian akan terus dikembangkan. Jika dalam proses pengembangan ditemukan fakta, termasuk tersangka-tersangka baru, ya itu, (keterlibatan satgas) mungkin-mungkin saja," kata Budi.

Ia menjelaskan, inti dari pembentukan satgasus anti korupsi ini adalah sebagai upaya melakukan percepatan terhadap suatu kasus yang sedang ditangani. Caranya, yaitu melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan.

Mekanisme kerja sama dilakukan dengan mengoordinasikan kebutuhan kekuatan yang diperlukan. Namun tanggung jawab tetap diemban oleh lembaga yang menangani kasus tersebut. Budi mencontohkan, saat ada kasus yang sedang ditangani Bareskrim, KPK dan kejaksaan bisa membantu. Namun Bareskrim tetap bertanggung jawab atas kasus itu. Demikian juga, saat KPK membutuhkan bantuan saat menangani 36 kasusnya. Bareskrim dan kejaksaan juga membantu, tetapi penanggung jawabnya tetap KPK.

Alex Usman diperiksa

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS terus berlanjut. Setelah memeriksa Abraham "Lulung" Lunggana sebagai saksi terhadap tersangka Alex Usman, kini giliran Alex Usman yang dimintai keterangan untuk menjadi saksi dengan tersangka Zainal Soleman.

Alex dijadikan salah satu tersangka, karena saat proyek UPS dijalankan, ia sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Tersangka lain adalah Zainal Soleman yang saat itu sebagai PPK Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Kemarin, kuasa hukum Alex Usman, Eri Rossatria, datang ke Bareskrim Polri untuk mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainal Soleman. (B12)

-----------------------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Kamis, 7 Mei 2015, dengan judul "Satgas Anti Korupsi Belum Dilibatkan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com