"Pagi-pagi warga kasih informasi, lalu kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi di daerah Pejagalan. Memang benar, ternyata, dua buronan ada di sana," tutur Kapolsek Tambora Komisaris Wirdhanto Hadicaksono kepada Kompas.com, Kamis siang.
Dua orang buronan tersebut berinisial JY dan CF. Mereka berdua diincar setelah bersama pelaku lainnya, U, melakukan aksi pencurian di kawasan Pasar Pagi beberapa waktu lalu.
Adapun U telah ditahan, disusul dengan penangkapan JY dan CF pagi ini. Namun, saat penangkapan, kedua buronan kelompok bajing loncat itu tidak mengindahkan peringatan sehingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan.
Satu pelaku terkena tembakan di bagian kaki, sedangkan satu lainnya terkena di bagian punggung dan langsung meninggal dunia di tempat.
"Ada upaya melarikan diri. Kita kasih tembakan peringatan. Pelaku JY ini kena di punggung, meninggal di tempat. CF kita lumpuhkan karena tembakan kena tepat di kaki," kata Wirdhanto.
Jenazah JY dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, sedangkan CF telah diamankan oleh pihak kepolisian berikut dengan sejumlah barang bukti yang mereka bawa, seperti linggis dan kunci L.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.