JAKARTA, KOMPAS.com - Lama menggangur, membuat Yohanes Yusra Simanungkalet (32) mencari jalan pintas untuk menafkahi istri dan seorang anaknya. Tersangka bahkan nekat mengaku sebagai pengusaha batubara untuk melancarkan aksi penipuan dan pencurian. Modus tersebut, diaplikasikannya terhadap lima korban, yaitu SW, TA dan BNT.
"Tersangka mengaku sebagai pengusaha batubara. Sehingga banyak korban yang percaya. Supaya lebih meyakinkan, tersangka selalu beroperasi menggunakan mobil miliknya," ungkap Kapolsek Pademangan Komisaris Besar Benny Alamsyah, Kamis (14/5/2015).
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah lima bulan menjalankan aksinya. Sebelum melakukan aksi pencurian, tersangka terlebih dahulu menipu korbannya dengan modus kopi darat alias pertemuan langsung di suatu tempat.
Agar bisa kopi darat dengan korbannya, tersangka menggunakan aplikasi chatting wechat untuk mencari korban secara acak. Setelah mendapatkan targetnya, tersangka langsung mengajak korban untuk kopi darat, seolah-olah ingin berkenalan dan menjalin pertemanan.
"Setelah berkenalan, tersangka akan mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat. Ada yang langsung ketemu di tempat yang dijanjikan, ada juga yang dijemput tersangka di suatu tempat," lanjut Kapolsek.
Biasanya, kata Kapolsek, korban diajak tersangka untuk makan atau berbincang santai di kawasan Ancol. Saat mereka akan ke rumah makan, korban akan diminta untuk meninggalkan barang berharga miliknya di dalam mobil. Kepada korbannya, tersangka mengatakan jika hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu saat berbincang atau makan di rumah makan.
"Alasannya biar ngga ribet, atau hanya makan sebentar saja. Sehingga korban pun percaya untuk meninggalkan tas yang berisi harta bendanya di mobil tersangka," terang Kapolsek.
Begitu tiba di rumah makan, tersangka akan mencari alasan untuk menjauh dari pantauan korban. Salah satu triknya, dengan dalih ingin ke toilet. Begitu korban lengah, tersangka pun meninggalkannya dan langsung melarikan harta benda miliknya.
Seperti diketahui, tersangka berhasil diamankan polisi berkat laporan dari para korban. Meski baru tiga korban yang melapor, polisi tetap akan mendalami kasus tersebut untuk menguak kemungkinan adanya korban yang lebih banyak.
"Tersangka mengaku sudah beraksi sejak lima bulan terakhir. Laporan yang masuk baru tiga korban. Tapi kami (polisi) minta kepada warga yang pernah menjadi korban untuk melaporkan ke pihak berwajib," demikian Kapolsek.
Seperti diketahui, tersangka mengelabui korban untuk kopi darat (bertemu) dan menguras harta bendanya. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku sebagai pengusaha batubara. Setiap beraksi, tersangka juga menggunakan mobil pribadi atas nama dirinya, jenis Chevrolet Spin warna perak nopol B 1257 SRX untuk mengelabui korbannya.
Saat ini tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pademangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.