JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem penyaluran dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang akan membuat penggunanya tidak bisa mencairkan dana secara tunai. Hal itu bertujuan agar penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut bisa sesuai peruntukannya.
"Kita perbaiki sistem perekrutan calon penerima KJP agar tidak ada lagi yang tidak tepat sasaran," kata Kepala Sub Bagian UPT Pusat Perencanaan dan Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susie Nurhati, Sabtu (16/5/2015).
Tahun ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan program KJP. Selama dua tahun kemarin, pelaksanaan program warisan pemerintahan Gubernur ke-15 Joko Widodo ini dianggap belum sempurna.
Selain banyaknya jumlah penerima ganda dan penerima yang bukan dari keluarga tidak mampu, dana KJP juga sering digunakan oleh penggunanya untuk membeli keperluan di luar kebutuhan di bidang pendidikan. Karena itu, dengan penerapan sistem yang baru ini hal-hal yang terjadi di atas tidak akan terulang kembali.
"Walaupun saya tidak bisa menjamin 100 persen tidak akan ada lagi penyimpangan. Tapi yang paling utama, mulai tahun ini data entry kita menggunakan NIK. Kalau pakai itu akan semakin kecil penyimpangannya," ujar Susie.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai agar penyaluran KJP bisa tepat sasaran, maka Pemprov DKI harus membuat KJP seperti kartu debit yang tak bisa dicairkan. Dengan demikian, KJP hanya bisa digunakan siswa untuk membeli keperluan sekolah seperti buku dan tas.
"Rp 480 ribu itu tidak bisa ditarik tunai. Hanya bisa membeli perlengkapan sekolah di pameran IKAPI (Ikatan Penerbitan Indonesia). Siswa bisa beli buku pelajaran secara debet di sana," ujar Basuki, Selasa (12/5/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.