Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisna Mukti Bantah Telantarkan Istrinya

Kompas.com - 22/05/2015, 12:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI Krisna Mukti membantah pernyataan istrinya, Devi Nurmayanti, yang menyebutnya telah menelantarkan keluarga. Krisna tak ingin menanggapi laporan yang disampaikan istrinya ke polisi.

"Apa yang harus ditanggapi? Nanti akan terbukti di pengadilan perceraian saja," kata Krisna saat dihubungi, Jumat (22/5/2015). (Baca: Tak Nafkahi Istri secara Biologis, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi)

Krisna enggan mengungkapkan secara detail bagaimana permasalahan yang terjadi hingga akhirnya Devi melaporkannya ke polisi. Dia hanya memastikan bahwa laporan istrinya itu tidak berdasar. "Yang pasti semua yang mereka katakan enggak benar," ucap anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Devi melaporkan Krisna ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (20/5/2015) sore. Ia datang bersama pengacaranya, Afdal Zikri, dengan membawa barang bukti berupa buku nikah. Menurut Devi, Krisna tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama pernikahannya.

"Saya melaporkan Krisna Mukti mengenai penelantaran dalam rumah tangga. Penelantaran dalam rumah tangga dilakukan sejak nikah. Nafkah diberikan dua bulan, tetapi tidak layak. Kemudian tidak pernah diberi nafkah," kata Devi.

Devi menyatakan telah menikah dengan Krisna pada Juni 2014. Setelah itu, Krisna hanya memberikannya uang selama dua bulan. Menurut Devi, Krisna juga tidak pernah menafkahinya secara biologis.

Devi mengakui bahwa saat dinikahi oleh Krisna, ia dalam keadaan hamil. Anak yang kemudian dilahirkannya bukan dari pernikahannya dengan Krisna. Ia menganggap Krisna harus memenuhi hak dan kewajiban sebagai seorang suami.

"Terlepas dari kondisi saya yang sedang hamil saat itu, dia (Krisna) berani menikahi. Jadi bersedia menanggung semua risiko, termasuk anak yang ditanggung," kata dia.

Devi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM. Laporan itu menyatakan Krisna sebagai terlapor dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga yang mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com