Devi datang bersama pengacaranya, Afdal Zikri. Ia membawa barang bukti berupa buku nikah. Menurut Devi, Krisna tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama pernikahannya.
"Penelantaran dalam rumah tangga dilakukan sejak nikah. Nafkah diberikan dua bulan, tetapi tidak layak. Kemudian tidak pernah diberi nafkah," jelas dia.
Devi menjelaskan, ia dan Krisna menikah pada Juni 2014. Setelah itu, Krisna hanya memberikannya uang selama dua bulan. Menurut Devi, Krisna juga tidak pernah menafkahinya secara biologis.
Devi mengakui, saat dinikahi oleh Krisna, ia dalam keadaan hamil. Anak yang kemudian dilahirkannya juga bukanlah anak Krisna. Namun, menurut dia, hak dan kewajiban sebagai seorang suami haruslah dipenuhi oleh Krisna.
"Terlepas dari kondisi saya yang sedang hamil saat itu, dia (Krisna) berani menikahi. Jadi bersedia menanggung semua risiko, termasuk anak yang ditanggung," kata wanita berambut panjang ini.
Alhasil, ia pun membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM. Laporan itu menyatakan Krisna sebagai terlapor dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga yang mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.