Ke luar dari ruangan Djarot, Prasetio membawa sebuah buku yang berisi aturan reklamasi. "Untuk berdialog dengan Wagub. Biar kita enggak asal bicara, kan biar ada pertimbangannya dalam pembahasan," ujar Prasetio di Balai Kota, Juat (22/5/2015).
Memang sedang ada perbedaan pendapat dalam internal dewan mengenai raperda tersebut. Sebagian anggota dewan ingin menunda pembahasan raperda zonasi karena dianggap bertentangan dengan usul mereka di LKPJ Gubernur.
Dalam rekomendasi laporan kegiatan pertanggungjawaban Gubernur, DPRD meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mencabut izin reklamasi karena bertentangan dengan undang-undang.
Jika dewan membahas raperda tersebut, berarti bertentangan dengan rekomendasi mereka sendiri. Sementara sebagian anggota dewan lain menilai membahas raperda zonasi bukan berarti menyetujui reklamasi.
Keduanya merupakan hal yang berbeda. Perbedaan pendapat inilah yang sedang dicari jalan keluarnya oleh DPRD. Meski demikian, Prasetio berharap segera ada jalan keluar mengenai permasalahan raperda ini agar bisa segera diparipurnakan.
"Jadi ini harus kita perbaiki karena bukan apa-apa, Pulau Seribu itu harus baik penataannya, dia HGL (hak guna lahan)-nya atau apalah itu, harus kita perbaiki. Apalagi sedang raperda ini. Kalau pemilik pulaunya Pemda semua, tidak masalah, tetapi ini ada satu pulau, lupa namanya apa, sudah diperjualbelikan oleh pengembang di sana. Ini yang enggak bisa karena itu kan punya kita," ujar Prasetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.