"Seharusnya Pemda memanggil pengembang dan menyampaikan hal-hal yang dibolehkan dan dilarang. Jika perlu penerapan sanksi yang keras oleh Pemda," kata anggota Komisi D Prabowo Soenirman saat dihubungi Senin (11/5/2015).
Menurut Prabowo, pada pekan depan, Komisi D berencana akan memanggil Sekretaris Daerah Saefullah beserta jajarannya di bagian pembangunan. Pemanggilan bertujuan untuk membahas permasalahan tersebut.
"Kita akan tanyakan ke Sekda dan Asbang (asisten Sekda bidang Pembangunan) minggu depan setelah reses. Kita akan tanyakan kenapa pengembang bisa memasarkan saat izin bangunan yang menjadi kewenangan Pemda belum ada," ujar politisi Partai Gerindra.
Pekan lalu, Saefullah telah mengimbau agar perusahaan properti yang terlibat dalam proyek reklamasi tidak melanggar perjanjian. Perjanjian itu yakni dengan tidak melakukan aktivitas pemasaran karena Pemprov belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kita sudah tegur pengembang PT Muara Wisesa. Gubernur belum memberikan izin untuk aktivitas marketing. Izin prinsip dan reklamasi sudah ada, tapi kan izin IMB belum ada," ujar dia, di Balai Kota, Kamis (7/5/2015).
Izin proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014. Sejumlah perusahaan telah mengantongi izin pengembangan pulau-pulau buatan yang rencananya akan dijadikan sarana wisata berisi fasilitas seperti apartemen, hotel, maupun rumah sakit ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.