Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Diungkap Keterlibatan Sipir di Jaringan Narkoba Antar-lapas

Kompas.com - 22/05/2015, 19:23 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keterlibatan oknum sipir lembaga pemasyarakatan dalam kasus narkoba seolah tak ada habisnya. Badan Narkotika Nasional menangkap oknum sipir Lapas Banceuy di Bandung, berinisial DR, karena diduga terlibat peredaran sabu di dalam penjara.

DR ditangkap pada Jumat (22/5/2015) pagi tadi sekitar pukul 05.00, bersama tujuh tersangka lainnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan intelijen dan masyarakat yang diterima BNN. Menurut laporan, di Lapas Banceuy tempat DR bekerja terdapat kegiatan penyelundupan narkoba di dalam penjara.

Modus penyelundupan dilakukan dengan melempar narkoba dari luar ke dalam lapas. Sebagai informasi, Lapas Banceuy memang dikelilingi oleh jalan dan permukiman. Permukiman itu berupa asrama pegawai lapas.

Dari situ diketahui bahwa ada keterlibatan oknum lapas berinisial DR tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, DR mendapat perintah dari seorang napi di Lapas Kawangan berinisial AA untuk mengambil narkoba jenis sabu.

AA memerintahkan DR untuk mengambil sabu dari seseorang di Lapas Tangerang. Di Lapas Tangerang, AA akan berhubungan dengan seorang napi berinisial AI.

Kemudian, AI menghubungi kenalan seorang warga negara Iran, yakni JM. JM ini yang menyerahkan sabu ke AA dalam transaksi yang dilakukan di Atrium, Senen, Jakarta.

"Di sana dia bertemu dengan AA untuk menyerahkan 1 kilogram sabu buat Lapas Karawang, tetapi kami tangkap. Saat ditangkap, JM berusaha lari. Namun, kami dapat menangkapnya lagi," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat malam.

Dedi melanjutkan, setelah itu, pengembangan kasus dilakukan. Hasilnya, BNN menyita lagi 15 kilogram lebih sabu dari apartemen WN Iran tersebut di daerah Jakarta Pusat.

Selanjutnya, asrama DR di sekitar lapas juga digeledah BNN. Hasilnya, petugas menemukan 16 gram sabu dan 778 butir pil ineks.

Sementara itu, dari kasus ini, lima orang, termasuk dua di antaranya yang merupakan perempuan pekerja kafe di Jakarta, juga ikut dijemput BNN.

Mereka sementara ini dinyatakan sebagai pengguna sabu dari jaringan lapas tersebut. "Lima orang itu sementara masih dinyatakan sebagai pengguna," ujar Sugiyo, Direktur Narkotika BNN, di tempat yang sama.

Dedi menambahkan, pengungkapan kembali jaringan narkoba di lapas yang turut melibatkan oknum sipir menunjukkan bahwa barang haram tersebut tak pandang bulu dalam menjerat seseorang.

Adapun sipir DR memberikan keterangan berbelit seputar keterlibatannya.

"Saya tidak dikasih uang. Bukan karena uang (yang membuat) saya seperti ini. Karena saya tidak kerja di bidang seperti ini," ujar DR.

Atas kasus ini, AA, DR, dan AI, terancam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya maksimal berupa hukuman pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com