Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Sabu 28 Kg Mengaku Hanya sebagai Kurir

Kompas.com - 03/06/2015, 21:47 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - LT (43), warga Radio Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel), mengaku hanya sebagai orang suruhan alias kurir dari bandar yang masih buron, VT. Tersangka pemilik 28 sabu tersebut mengaku baru terlibat dalam peredaran sabu sejak sebulan terakhir.

"Ngakunya sih sebagai kurir, baru satu bulan katanya," ujar Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Ruddy Hariyanto Adi Nugroho di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (3/6/2015).

Menurut Ruddy, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan tersangka. Pasalnya, barang bukti yang diamankan termasuk dalam kategori besar. Jika dinominalkan, sabu seberat 28 kg itu, kata Kapolres, bernilai total Rp 44,8 miliar. Sehingga, berpotensi mengancam 140 juta warga Indonesia.

"Tidak mungkin baru sebulan sudah dipercaya pegang 28 kg sabu. Nanti akan kita dalami keterangan pelaku. Karena ada indikasi sindikat internasional," terang Kapolres. 

Kapolres menegaskan bahwa temuan barang bukti tersebut diamankan dari rumah kos tersangka di kawasan Radio Dalam, Jaksel. Kepada polisi, tersangka mengaku menyembunyikan 23 kg sabu dalam teko listrik lengkap dalam kemasan kardus. Sedangkan lima kilogram sabu lainnya telah dimasukkan ke tas saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar.

"Tersangka tidak bisa mengelak karena tertangkap berikut barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan plastik bening," tegas Ruddy.

Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestro Jakbar, mengamankan lima tersangka di parkiran Mall Puri Indah Kembangan, Jakbar, Selasa (2/6/2015) sore. Polisi kemudian membekuk LT berikut barang bukti 28 kg sabu. Kepada petugas, LT mengaku di suruh mengedarkan barang haram tersebut dari seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial VT, yang masih buron.

Saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestro Jakbar. Mereka terancam hukuman mati sesuai jeratan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com