"Saya sopirnya, ini teman saya jadi kernetnya," kata Rusdi di tempat pembakaran sampah Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/6/2015) siang.
Rusdi mengaku, oleh pihak yang mengutusnya dari Aceh, dia diiming-imingi upah Rp 50 juta untuk sekali mengantar paket ganja hingga sampai ke Jakarta.
Di Jakarta, rencananya mereka akan menuju Cawang, Jakarta Timur, sebagai titik temu dengan pengecer untuk menyebarkan paket ganja.
Upah Rp 50 juta itu hanya dijanjikan untuk Rusdi, sedangkan pembagian dengan Sulaiman diatur selanjutnya oleh Rusdi sendiri. [Baca: Satu Ton Ganja Kering Dibakar di Bandara Soekarno-Hatta]
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Koeshartono Arif Soedrajat menyebutkan, tersangka membawa paket ganja dengan modus menyetir truk kosong.
Paket ganja itu disembunyikan di plafon truk yang sudah dimodifikasi sehingga tidak bisa terlihat baik dari samping maupun dari belakang.
"Mereka izin muatannya kosong. Truk yang dibawa juga truk besar yang rodanya 12 pasang," kata Koeshartono.
Pengungkapan kasus 1.040 kilogram ganja kering ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang juga berasal dari jaringan Aceh dengan total tersangka sembilan orang dan barang bukti total 2,1 ton ganja.
Pengungkapan berawal pada 10 April 2015 ketika Satserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sindikat narkoba jenis ganja di Teluk Gelam Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka yang bernama Syahbuddin dan M Saleh ketahuan membawa 540 kilogram ganja kering siap edar.
Kemudian, pada 13 April 2015, Timsus Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka Jhony bin Wellu di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering asal Aceh.
Koeshartono menduga, sumber 1.040 kilogram ganja sama dengan kasus 10 kilogram ganja kering ini.
Kasus lainnya terjadi pada tanggal 25 April 2015. Satserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka bernama Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryanto alias Nano, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal.
Mereka tertangkap membawa 166 kilogram ganja asal Aceh dengan satu unit mobil Daihatsu. Penangkapan dilakukan di Sukmajaya, Depok.
Para tersangka dari semua kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.