Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi Emanuel Kristianto mengaku sudah pernah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai kebijakan yang akan diambil terhadap ojek.
Dari situ, tercapai kesepakatan bahwa ojek tidak akan ditindak, tetapi dibina. "Kalau yang terkait pelat hitam, kita akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kepolisian. Tetapi, kemarin kita sudah sepakati dengan kepolisian tidak akan menindak, akan melakukan pembinaan," kata Emanuel kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2015).
Emanuel menyadari, ojek tidak diatur dalam undang-undang. Namun, kata dia, ojek merupakan angkutan yang telah eksis dan dibutuhkan masyarakat.
Hal itulah yang mendasari Dinas Perhubungan dan kepolisian tidak bisa melakukan penindakan terhadap ojek.
"Ojek itu fenomenal. Tidak diperbolehkan untuk dijadikan angkutan umum, tetapi kenyataannya ada. Jadi, kita sifatnya hanya pembinaan saja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.