Saat menyambangi alamat tersebut, Kompas.com sempat bertemu dengan pengacara PSBR Parartasih, Azas Tigor Nainggolan. Dia mengaku geram setelah mengetahui alamat panti asuhan remajanya dicatut.
"Enggak benar isinya kalau di sini ada jual beli bayi," kata pengacara tersebut di kantornya, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2015).
Tigor menjelaskan, panti sosial bina remaja ini terdaftar di Kementerian Sosial sehingga tidak mungkin melakukan aksi keji tersebut.
"Di sini namanya juga panti sosial bina remaja, bukan panti asuhan. Kami juga ada izinnya di Kementerian Sosial," kata Tigor.
Pada sertifikat yang dimiliki PSBR Parartasih tercantum informasi izin selama 3 tahun, mulai dari 1 Juli 2014 sampai dengan 30 Juni 2017. Sertifikat akreditasi dengan nomor LKS/010/Akre/2014 ini dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. PSBR Parartasih juga memiliki akreditasi B.
Atas berita yang merugikan panti ini, Tigor sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Timur. Rencananya, dia akan membuat laporan atas keberadaan akun yang mencatut nama pantinya tersebut.
"Saya sudah koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur. Kami akan melaporkan berita tidak benar ini ke polisi dengan dasar UU ITE karena mereka pakai media sosial kan," kata Tigor. (Baca: Akun Instagram "Jual Bayi" Ditemukan di Media Sosial)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.