JAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota Direktorat Kepolisian Air (Dit Pol Air) Baharkam Mabes Polri diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya, Bripda Pardi Surasa dan Bharada Tegar Febrihantho, diduga melakukan tindakan indisipliner, yaitu mangkir kerja selama 345 hari, nyaris setahun atau 365 hari.
"Kedua anggota bernomor 81080629 dan 94020036, yakni Bripda Pardi Surasa dan Bharada Tegar Febrihantho, diberhentikan secara tidak hormat terkait pelanggaran indisipliner," ujar Direktur Dit Polair Baharkam Mabes Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Chaerul Noor, Senin (22/6/2015).
Pencopotan kedua personel tersebut, lanjut Chaerul, sebagai langkah nyata program 100 hari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Selain itu, kata dia, tindakan PTDH dilakukan guna pembersihan secara internal di tubuh Polri.
"Saya tidak akan melindungi anggota yang bermasalah dan tidak disiplin walau itu anggota saya sekali pun. Kasus ini akan kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum," kata Chaerul.
Rencananya, upacara PTDH akan dilakukan besok pagi di Markas Pol Air, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Besok, akan kita kita lakukan upacara PTDH," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.