Kendati demikian, bila diminta membuat perseroan terbatas (PT) di Indonesia, maka ia menyebut pihak Uber Taxi seharusnya bisa menyanggupinya. Sebab, itu bisa melancarkan usahanya.
"Uber akan siapin branch indonesia, yang maju adalah rental-rental ini," ujar dia.
Namun, menurut dia, sebelumnya pihak Uber Taxi akan membuat aturan main perusahaan aplikasi di Indonesia. Ia kembali menegaskan, Uber Taxi bukanlah perusahaan transportasi, melainkan aplikasi. Pelanggannya pun terbatas karena harus mendaftar terlebih dulu. Pembayarannya pun dilakukan dengan kartu kredit. Sehingga, tidak semua orang bisa memesannya.
"Uber bukan perusahaan akomodir transportasi, melainkan aplikasi. Pemerintah harus buka juga aturan untuk aplikasi lainnya," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan, satu-satunya cara agar taksi Uber tetap beroperasi adalah dengan membuat PT. Selama Uber tidak membuat perusahaan, berarti mereka juga tidak membayar pajak serta tidak memiliki izin operasional.
"Itu namanya mencuri pajak. Solusinya sekarang mereka tinggal bikin PT saja. Apa susahnya kamu bikin PT," kata Basuki, Senin (22/6/2015).