DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Depok mengamankan dua orang pemuda yang melakukan tawuran di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (25/6/2015) dini hari. Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.
"Tadi kita tangkap mereka di depan D-Mall pas di Jalan Ciliwung. Mereka bawa senjata tajam sejenis seng panjang semeter," kata Kepala Unit Sentra Pelayanan Masyarakat Terpadu, Wahyudin kepada Kompas.com di Kantor Polres Depok, Jawa Barat, Kamis (25/5/2015).
Berdasarkan laporan dari anggota Polres Depok yang berpatroli di sekitar tempat kejadian, kejadian tawuran diperkirakan berlangsung pada pukul 01.30 WIB di Jalan Margonda Raya, Depok. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menangkap dua pemuda di bawah umur. Kedua pemuda itu berinisial MRM (17) dan MR (16), warga Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Depok.
Pantauan Kompas.com, kedua kelompok yang berkelahi menggunakan senjata tajam, seperti parang, samurai, dan bambu. Tawuran berlangsung selama hampir dua menit di kiri dan kanan jalan. Begitu polisi datang, kedua kelompok tawuran langsung kabur ke perkampungan. Belum diketahui apa penyebab terjadinya tawuran itu.
Wahyudin mengatakan, orangtua kedua pemuda tersebut akan dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan atas perbuatan anak mereka tersebut. "Karena mereka masih di bawah umur, kita minta untuk buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.