"Hukuman mati di Indonesia itu konstitusional, jangan dikurangi," ujar Anang pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dalam diskusi bertema "Let's Develop Our Lives, Our Communities, Our Identities, Without Drug", di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2015).
Anang berharap pemerintah tidak terpengaruh dengan sikap negara lain yang mencabut hukuman mati bagi para pengedar dan bandar narkoba. Menurut dia, ada 133 negara yang telah melakukan hal tersebut. [Baca: Kepala BNN: Pemakai Dipenjara Justru Suburkan Peredaran Narkoba karena...]
Sementara ada 34 negara yang masih menerapkan hukuman mati. Kata Anang, negara-negara yang mencabut hukuman mati tersebut ada yang memengaruhi negara lain untuk tidak menerapkan hukuman mati.
Ia berharap pemerintah tidak terpengaruh hal itu. "Yang enggak setuju maunya di dunia ini enggak ada hukuman mati. Ini tidak bisa, kedaulatan hukum negara masing-masing enggak bisa dipaksakan," ucap Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.