Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lagi Puasa Nih, Jangan Dibikin Emosi Begitu Dong"

Kompas.com - 20/06/2015, 19:12 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tersangka pengedar narkoba, Moko (50), yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (20/6/2015) pagi, tampak kesal. Dia tidak suka mendapatkan pertanyaan mengenai kasusnya.

Saat ditampilkan di depan wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Moko terlihat tidak nyaman. Dia menutupi wajahnya dengan koran.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menanyakan mengenai keterlibatan Moko dalam jaringan narkoba. Moko disebut membawa narkoba dari Malaysia.

"Enggak tahu, saya dituduh," jawab Moko singkat.

Saat salah seorang ikut bertanya mengenai keuntungan yang didapat dari menjual narkoba, Moko semakin kesal.

"Emangnya Bapak lu yang jual narkoba ada untungnya," umpat Moko.

"Lagi puasa nih, jangan dibikin emosi gitu dong," kata Moko lagi.

Mantan polisi

Moko ditangkap karena menjadi bagian dalam penyeludupan sabu seberat 10 kilogram dan 147 butir ekstasi dari Malaysia. Penangkapan Moko merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Aiptu M dan RMR, Minggu (14/6/2015) lalu.

Moko dan Aiptu M merupakan teman satu kesatuan saat di Polairud tahun 1996. (Baca: Panik Dibuntuti Polisi, Aiptu M Buang 10 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi ke Rawa-rawa)

"Tersangka menyuruh Aiptu M untuk mengedarkan sabu 10 kg di Medan dengan iming-iming Rp 50 juta," kata Slamet.

Moko diketahui pernah menjadi narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Pria paruh baya tersebut dipecat dari kepolisian dengan pangkat terakhir brigadir polisi kepala (bripka) karena ketahuan menjual narkotika. (Baca: Aiptu M Jadikan Anaknya "Kurir" Sabu)

"Dia dipecat secara tidak hormat pada tahun 2006 dari institusi Polri karena ketahuan mengedarkan sabu," kata Slamet.

Dari informasi yang didapat BNN, Moko tiga kali terlibat kasus narkotika setelah masuk ke lapas. Dia pun sebelumnya divonis seumur hidup.

"Sebelumnya, vonis mati, tetapi mengajukan banding jadi seumur hidup," ucap Slamet.

Moko dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com