Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Keterangan seperti Ahli, Saksi Penggugat "Airbag" Fortuner Ditegur Hakim

Kompas.com - 30/06/2015, 14:37 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi fakta, Rudianto dan Tommy, berkali-kali diingatkan hakim karena memberikan keterangan seolah-olah ahli di bidangnya. Keduanya diingatkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tenri Muslinda, dalam sidang lanjutan gugatan terhadap PT Toyota Astra Motor (TAM) sebesar Rp 11 miliar, Selasa (30/6/2015).

"Anda saksi fakta. Jadi sampaikan saja semuanya sesuai fakta. Tidak usah menjelaskan atau memberi pendapat. Anda bukan ahli," kata Tenri kepada Rudianto dan Tommy.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit tersebut, kedua saksi diberi kesempatan menyampaikan fakta terkait kondisi mobil Toyota Fortuner bernopol B 1491 BJJ, milik penggugat Hartono alias Toni (45), warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat. Rudianto dan Tommy merupakan saksi yang dihadirkan penggugat.

Sementara itu, kedua saksi dari bengkel Rmoda Workshop yang dihadirkan terpisah terlihat bingung denga situasi yang dihadapinya.

Diduga, kedua saksi tidak dapat membedakan statusnya sedang bersaksi sebagai saksi fakta atau ahli. Sehingga, setiap kali hendak menjelaskan rincian jawaban, keterangan saksi selalu dipotong majelis hakim.

"Saat di bawa ke bengkel, setir tidak pecah. Sepertinya sensor tidak berfungsi," tutur saksi Tommy. [Baca: Gara-gara "Airbag" Fortuner Tak Mengembang, Toyota Astra Digugat Rp 11 Miliar]

Selain itu, dia juga ditanyakan terkait pengamatannya terhadap keberadaan crash box mobil tersebut. Namun, jawabannya kembali dipotong karena berbau opini.

"Crash box ada satu di dalam kap mobil. Tujuannya untuk..." ucapannya dipotong majelis hakim sebelum sempat diselesaikan.

Jawaban tersebut merupakan respons dari pertanyaan yang diajukan kuasa hukum penggugat. Sehingga, mengarahkan saksi untuk menjawab berdasarkan opini.

Padahal, status kedua saksi hanya diperkenankan untuk menyampaikan apa yang dilihat langsung terkait kondisi mobil yang ringsek.

"Mohon izin yang mulia. Saksi tidak berkapasitas untuk menjelaskan kondisi mobil secara teknis. Mohon majelis hakim menegur kuasa hukum penggugat agar mengajukan pertanyaan yang mengarahkan jawaban saksi sesuai fakta," kata kuasa hukum PT TAM Dedy Kurniady.

Meski demikian, tidak ada sanggahan dari Dedy terkait keterangan yang disampaikan kedua saksi fakta. Sebab, semua fakta terkait kondisi mobil, sudah dilihat langsung oleh majelis hakim dan kedua tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

"Ya, keterangan saksi sudah sesuai semua. Kan hakim juga sudah lihat sendiri kondisi mobilnya. Tidak ada yang janggal," tutur Dedy.

Gugatan dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014 itu telah menggelar sidang pemeriksaan barang bukti, (16/6/2015) lalu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Selasa (7/7/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat yang berada di lokasi kejadian.

Untuk diketahui, PT Toyota Astra Motor digugat Toni sebesar Rp 11 miliar ke PN Jakarta Utara lantaran airbag mobil Fortuner-nya tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com