"Anda saksi fakta. Jadi sampaikan saja semuanya sesuai fakta. Tidak usah menjelaskan atau memberi pendapat. Anda bukan ahli," kata Tenri kepada Rudianto dan Tommy.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit tersebut, kedua saksi diberi kesempatan menyampaikan fakta terkait kondisi mobil Toyota Fortuner bernopol B 1491 BJJ, milik penggugat Hartono alias Toni (45), warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat. Rudianto dan Tommy merupakan saksi yang dihadirkan penggugat.
Sementara itu, kedua saksi dari bengkel Rmoda Workshop yang dihadirkan terpisah terlihat bingung denga situasi yang dihadapinya.
Diduga, kedua saksi tidak dapat membedakan statusnya sedang bersaksi sebagai saksi fakta atau ahli. Sehingga, setiap kali hendak menjelaskan rincian jawaban, keterangan saksi selalu dipotong majelis hakim.
"Saat di bawa ke bengkel, setir tidak pecah. Sepertinya sensor tidak berfungsi," tutur saksi Tommy. [Baca: Gara-gara "Airbag" Fortuner Tak Mengembang, Toyota Astra Digugat Rp 11 Miliar]
Selain itu, dia juga ditanyakan terkait pengamatannya terhadap keberadaan crash box mobil tersebut. Namun, jawabannya kembali dipotong karena berbau opini.
"Crash box ada satu di dalam kap mobil. Tujuannya untuk..." ucapannya dipotong majelis hakim sebelum sempat diselesaikan.
Jawaban tersebut merupakan respons dari pertanyaan yang diajukan kuasa hukum penggugat. Sehingga, mengarahkan saksi untuk menjawab berdasarkan opini.
Padahal, status kedua saksi hanya diperkenankan untuk menyampaikan apa yang dilihat langsung terkait kondisi mobil yang ringsek.
"Mohon izin yang mulia. Saksi tidak berkapasitas untuk menjelaskan kondisi mobil secara teknis. Mohon majelis hakim menegur kuasa hukum penggugat agar mengajukan pertanyaan yang mengarahkan jawaban saksi sesuai fakta," kata kuasa hukum PT TAM Dedy Kurniady.
Meski demikian, tidak ada sanggahan dari Dedy terkait keterangan yang disampaikan kedua saksi fakta. Sebab, semua fakta terkait kondisi mobil, sudah dilihat langsung oleh majelis hakim dan kedua tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.
"Ya, keterangan saksi sudah sesuai semua. Kan hakim juga sudah lihat sendiri kondisi mobilnya. Tidak ada yang janggal," tutur Dedy.
Gugatan dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014 itu telah menggelar sidang pemeriksaan barang bukti, (16/6/2015) lalu.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Selasa (7/7/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat yang berada di lokasi kejadian.
Untuk diketahui, PT Toyota Astra Motor digugat Toni sebesar Rp 11 miliar ke PN Jakarta Utara lantaran airbag mobil Fortuner-nya tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.