Padahal, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, minimarket tanpa izin 24 jam hanya bisa buka sampai jam 22.00 WIB.
Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), hal itu terjadi karena minimarket masih ramai pengunjung. Aprindo mencatat, jumlah konsumen minimarket cukup tinggi pada malam hari.
"Perkara ada toko yang tutup terlambat, tetapi ada konsumen di situ, jadi kita tidak langsung tutup toko," kata Wakil Ketua Umum Aprindo Satria Hamid Ahmadi, Rabu (1/7/2015).
Aprindo mengakui mereka telah memiliki data minimarket mana saja yang beroperasi 24 jam dan mana yang tidak. Satria juga memahami bahwa minimarket tidak selalu tutup tepat waktu sesuai Perda yang berlaku. Asalkan alasan tutup larut karena melayani konsumen, hal itu tidak menjadi masalah.
Terkait dengan tindak kriminal yang kembali ramai menyasar minimarket belakangan ini, Satria mengungkapkan masing-masing perusahaan telah melakukan langkah antisipasi sendiri.
Selain itu, koordinasi dengan kepolisian setempat juga sudah gencar dilaksanakan. "Pengamanan toko sudah dilakukan oleh pihak toko itu sendiri. Tapi untuk keamanan wilayah, tetap domain pihak kepolisian," tambah Satria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.