Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Sebut Kader Posyandu dan PKK Kembalikan Uang secara Berkala

Kompas.com - 03/07/2015, 15:27 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa kader posyandu dan PKK tidak harus mengembalikan kelebihan honornya secara langsung. Mekanisme pengembalian honor akan dilakukan dengan cara memotong honor mereka selama satu tahun ke depan.

"Prosedurnya itu dikasih jangka waktu satu tahun. Jadi dia honor satu bulan dipotong Rp 100.000," ujar Rahmat di kantor Wali Kota, Jumat (3/7/2015). Honor yang diterima oleh kader posyandu dan PKK adalah Rp 200.000 per bulan.

Dengan pemotongan tersebut, mereka hanya akan mendapat honor sebesar Rp 100.000 per bulan selama satu tahun ke depan.

Hal ini untuk mengembalikan kelebihan bayar yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi pada tahun anggaran 2014.

Untuk diketahui, para kader Posyandu serta Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Bekasi harus rela mengembalikan uang sebanyak enam bulan gajinya kepada Pemerintah Kota Bekasi. [Baca: Honor Dikembalikan, Kader Posyandu dan PKK di Bekasi Kerja Gratis 6 Bulan]

Honor para kader Posyandu dan PKK tersebut telah diberikan sejak Januari 2014 sampai Desember 2014.

Sebanyak 15.000 kader menerima honornya sekitar Rp 200.000 per bulan sampai Desember 2014. Akan tetapi, saat ini mereka harus mengembalikan honor mereka untuk Januari 2014 sampai Juni 2014.

BPK RI menilai pemberian honor kepada mereka pada enam bulan tersebut sebagai temuan. Ternyata, ini semua karena Pemerintah Kota Bekasi baru membuat peraturan wali kota yang berkaitan dengan honor kader Posyandu dan PKK pada bulan Juli 2014.

Tepatnya, Perwal no 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan PKK yang ditetapkan 9 juli 2014. Dengan demikian, BPK RI hanya menganggap pemberian honor yang sah dan berlandaskan hukum untuk para kader posyandu dan PKK hanya sejak bulan Juli 2014.

Sebab, Perwal baru ditetapkan pada bulan itu. Sehingga, pemberian honor sejak Januari sampai Juni 2014 dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum.

Para kader Posyandu dan PKK pun harus mengembalikan honor mereka selama enam bulan itu yaitu sebesar Rp 1,2 juta kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara, Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang sebesar Rp 17 miliar kepada negara. Mengenai hal tersebut, Rahmat mengatakan ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPK RI.

Sejak awal, Pemkot Bekasi beranggapan bahwa perwal akan dijadikan dasar pemberian honor tersebut meskipun disahkan setelah pemberian honor.

Ternyata, BPK RI menganggap pemberian honor baru sah setelah bulan ditetapkannya perwal. "Pada saat Perwal disahkan, seharusnya honor Januari juga sah. Tetapi menurut BPK berlakunya hanya Juli sampai Desember," ujar Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

Megapolitan
Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Megapolitan
Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Megapolitan
BPBD DKI Siapkan Pompa 'Mobile' untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

BPBD DKI Siapkan Pompa "Mobile" untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Megapolitan
Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Megapolitan
Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Megapolitan
KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com