"Prosedurnya itu dikasih jangka waktu satu tahun. Jadi dia honor satu bulan dipotong Rp 100.000," ujar Rahmat di kantor Wali Kota, Jumat (3/7/2015). Honor yang diterima oleh kader posyandu dan PKK adalah Rp 200.000 per bulan.
Dengan pemotongan tersebut, mereka hanya akan mendapat honor sebesar Rp 100.000 per bulan selama satu tahun ke depan.
Hal ini untuk mengembalikan kelebihan bayar yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi pada tahun anggaran 2014.
Untuk diketahui, para kader Posyandu serta Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Bekasi harus rela mengembalikan uang sebanyak enam bulan gajinya kepada Pemerintah Kota Bekasi. [Baca: Honor Dikembalikan, Kader Posyandu dan PKK di Bekasi Kerja Gratis 6 Bulan]
Honor para kader Posyandu dan PKK tersebut telah diberikan sejak Januari 2014 sampai Desember 2014.
Sebanyak 15.000 kader menerima honornya sekitar Rp 200.000 per bulan sampai Desember 2014. Akan tetapi, saat ini mereka harus mengembalikan honor mereka untuk Januari 2014 sampai Juni 2014.
BPK RI menilai pemberian honor kepada mereka pada enam bulan tersebut sebagai temuan. Ternyata, ini semua karena Pemerintah Kota Bekasi baru membuat peraturan wali kota yang berkaitan dengan honor kader Posyandu dan PKK pada bulan Juli 2014.
Tepatnya, Perwal no 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan PKK yang ditetapkan 9 juli 2014. Dengan demikian, BPK RI hanya menganggap pemberian honor yang sah dan berlandaskan hukum untuk para kader posyandu dan PKK hanya sejak bulan Juli 2014.
Sebab, Perwal baru ditetapkan pada bulan itu. Sehingga, pemberian honor sejak Januari sampai Juni 2014 dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum.
Para kader Posyandu dan PKK pun harus mengembalikan honor mereka selama enam bulan itu yaitu sebesar Rp 1,2 juta kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara, Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang sebesar Rp 17 miliar kepada negara. Mengenai hal tersebut, Rahmat mengatakan ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPK RI.
Sejak awal, Pemkot Bekasi beranggapan bahwa perwal akan dijadikan dasar pemberian honor tersebut meskipun disahkan setelah pemberian honor.
Ternyata, BPK RI menganggap pemberian honor baru sah setelah bulan ditetapkannya perwal. "Pada saat Perwal disahkan, seharusnya honor Januari juga sah. Tetapi menurut BPK berlakunya hanya Juli sampai Desember," ujar Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.