"Honor yang diberi kepada kader posyandu adalah kegiatan pemberian penunjang kinerja bagi kader posyandu dan kader PKK tahun 2014," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Kota Bekasi M Jufri, di Bekasi, Kamis (2/7/2015).
Jufri menjelaskan honor kader posyandu dan PKK tersebut diberikan sejak Januari 2014 sampai Desember 2014. Sebanyak 15.000 kader menerima honornya sekitar Rp 200.000 per bulan sampai Desember 2014.
Namun saat ini mereka harus mengembalikan honor mereka untuk Januari 2014 sampai Juni 2014. BPK RI menilai pemberian honor kepada mereka pada enam bulan tersebut sebagai temuan.
Ini semua karena Pemerintah Kota Bekasi baru membuat peraturan wali kota yang berkaitan dengan honor kader posyandu dan PKK pada bulan Juli 2014. Tepatnya, Perwal no 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan PKK yang ditetapkan 9 Juli 2014.
"Perwal itu bertujuan untuk memberi motivasi kepada kader posyandu dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial," ujar Jufri.
Dengan demikian, BPK RI hanya menganggap pemberian honor yang sah dan berlandaskan hukum untuk para kader posyandu dan PKK hanya sejak bulan Juli 2014.
Hal ini karena Perwal baru ditetapkan pada bulan itu sehingga pemberian honor sejak Januari sampai Juni 2014 dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum.
Para kader posyandu dan PKK pun harus mengembalikan honor mereka selama enam bulan itu yaitu sebesar Rp 1.2 juta kepada Pemerintah Kota Bekasi. Sementara, Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang sebesar Rp 17 miliar kepada negara.
"Mekanisme pengembalian diawali dengan proses penandatanganan surat pernyataan kesanggupan oleh kader posyandu dan PKK," ujar Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.